1. TNI Angkatan Udara sebagai bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia, mempunyai tugas pokok sebagai penegak kedaulatan negara di udara[1]. Sebagai kekuatan inti TNI Angkatan Udara selalu menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional dan mewujudkan kesiapsiagaan operasional matra udara serta melaksanakan operasi udara[2]. Operasi udara yang dilaksanakan oleh TNI AU tersebut merupakan kegiatan operasi militer yang menggunakan kekuatan dan kemampuan sistem senjata udara yang dari waktu ke waktu mengalami kemajuan kearah sistem senjata canggih dan modern. Pelaksanaan operasi udara selain memerlukan kesiapan alutsista yang modern juga kesiapan awak pesawat secara mental dan fisik, sehingga akan diperoleh kemampuan yang optimal. Kesiapan awak pesawat yang prima akan dengan mudah mengawaki dengan baik alutsista modern yang berbobot teknologi tinggi, dengan demikian secanggih apapun alutsista yang digunakan apabila personel yang mengawakinya tidak mempunyai kesehatan baik fisik maupun mental yang baik, tidak akan ada artinya. Untuk itu diperlukan fasilitas dukungan kesehatan yang memadai dari Rumah Sakit TNI AU, sehingga kesiapan personel yang mengawaki alutsista akan senantiasa terjamin.
2. Awak pesawat harus memiliki tingkat kesehatan yang prima (status kesehatan /Stakes I), maka diperlukan pembinaan kesehatan terhadap awak pesawat TNI AU. Pembinaan kesehatan adalah merupakan kegiatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, berkesinambungan dan berlanjut[3]. Pembinaan kesehatan ini merupakan bagian dari pembinaan personel TNI AU yang dilaksanakan oleh satuan kerja Rumah Sakit TNI AU. Kegiatan pembinaan kesehatan ini dapat terwujud apabila semua awak pesawat menyadari dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam pembinaan kesehatan dengan baik melalui prosedur yang sudah ditetapkan, baik pembinaan di tingkat pusat (ILA/MEDEX), maupun pembinaan di satuan kerja masing-masing yaitu oleh dokter Skadron maupun Rumah Sakit di Lanud setempat. Pembinaan kesehatan bagi awak pesawat (air crew) dilaksanakan oleh dokter penerbangan di Flight Surgeon Office dan klinik awak pesawat (Flight Surgeon Clinic) Rumah Sakit Lanud setempat, dengan kegiatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah terbang, supervisi dan konsultasi, pengobatan, perencanaan pemeriksaan kesehatan berkala. Adapun pemeriksaan kesehatan medical examination (MEDEX) dilaksanakan berdasarkan waktu (berkala) maupun berdasar atas indikasi medis bila yang bersangkutan menderita suatu penyakit. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di Rumah Sakit setempat, diharapkan Rumah Sakit TNI AU mempunyai fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat yang modern, sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan dalam penghitungan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, terutama mengenai hasil pemeriksaan laboratorium (patologi Klinik).
3. Pelaksanaan kegiatan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan terhadap personel TNI AU dilaksanakan melalui promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dengan tujuan untuk kesiapan kesehatan yang prima baik kesehatan jasmani maupun rohani bagi personel air crew maupun non air crew. Kondisi tercapainya tingkat kesehatan yang optimal tentunya akan mengurangi resiko unsafe condition dilihat dari segi kesehatan bagi awak pesawat yang sedang menjalankan tugas operasionalnya. Disamping kegiatan tersebut, kegiatan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit TNI AU adalah dengan pembentukan crash team yang bekerjasama dengan satuan kerja lain di lingkungan Lanud setempat, seperti pemadam kebakaran. Tujuan dibentuknya crash team adalah untuk meminimalkan korban jiwa dan kemungkinan terjadinya kecacatan terhadap personel TNI AU khususnya awak pesawat. Setiap Rumah Sakit ataupun seksi kesehatan dilingkungan Lanud diharapkan mempunyai crash team. Hal ini disebabkan karena Lanud merupakan tempat yang digunakan untuk operasional penerbangan, sehingga kemungkinan sewaktu-waktu dapat terjadi kecelakaan pesawat terbang. Pengawakan crash team dipimpin oleh seorang dokter penerbangan yang telah mempunyai sertifikasi ATLS (Advanced Trauma Life Support), dan dibantu oleh tenaga medis dan paramedis yang lain. Peralatan medis yang ideal untuk crash team meliputi peralatan pendukung dasar kehidupan seperti monitoring tanda vital, defibrilator, oksigen, peralatan bedah minor, serta sarana prasarana lain yang diperlukan seperti ambulance.
[1] Tentara Nasional Indonesia Markas Besar Angkatan Udara. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuana Paksa. Mabes Angkatan Udara, Jakarta, 2007
[2] Tentara Nasional Indonesia Markas Besar Angkatan Udara. Buku Petunjuk Induk TNI AU Tentang Operasi Udara. Mabes Angkatan Udara, Jakarta, 2004, hal. 3
[3] Tentara Nasional Indonesia Markas Besar Angkatan Udara. Buku Petunjuk Teknis TNI AU Tentang Uji Dan Pemeriksaan Kesehatan, Mabes Angkatan Udara, Jakarta, 2007, hal. 1
2. Awak pesawat harus memiliki tingkat kesehatan yang prima (status kesehatan /Stakes I), maka diperlukan pembinaan kesehatan terhadap awak pesawat TNI AU. Pembinaan kesehatan adalah merupakan kegiatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, berkesinambungan dan berlanjut[3]. Pembinaan kesehatan ini merupakan bagian dari pembinaan personel TNI AU yang dilaksanakan oleh satuan kerja Rumah Sakit TNI AU. Kegiatan pembinaan kesehatan ini dapat terwujud apabila semua awak pesawat menyadari dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam pembinaan kesehatan dengan baik melalui prosedur yang sudah ditetapkan, baik pembinaan di tingkat pusat (ILA/MEDEX), maupun pembinaan di satuan kerja masing-masing yaitu oleh dokter Skadron maupun Rumah Sakit di Lanud setempat. Pembinaan kesehatan bagi awak pesawat (air crew) dilaksanakan oleh dokter penerbangan di Flight Surgeon Office dan klinik awak pesawat (Flight Surgeon Clinic) Rumah Sakit Lanud setempat, dengan kegiatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah terbang, supervisi dan konsultasi, pengobatan, perencanaan pemeriksaan kesehatan berkala. Adapun pemeriksaan kesehatan medical examination (MEDEX) dilaksanakan berdasarkan waktu (berkala) maupun berdasar atas indikasi medis bila yang bersangkutan menderita suatu penyakit. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di Rumah Sakit setempat, diharapkan Rumah Sakit TNI AU mempunyai fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat yang modern, sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan dalam penghitungan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, terutama mengenai hasil pemeriksaan laboratorium (patologi Klinik).
3. Pelaksanaan kegiatan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan terhadap personel TNI AU dilaksanakan melalui promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dengan tujuan untuk kesiapan kesehatan yang prima baik kesehatan jasmani maupun rohani bagi personel air crew maupun non air crew. Kondisi tercapainya tingkat kesehatan yang optimal tentunya akan mengurangi resiko unsafe condition dilihat dari segi kesehatan bagi awak pesawat yang sedang menjalankan tugas operasionalnya. Disamping kegiatan tersebut, kegiatan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit TNI AU adalah dengan pembentukan crash team yang bekerjasama dengan satuan kerja lain di lingkungan Lanud setempat, seperti pemadam kebakaran. Tujuan dibentuknya crash team adalah untuk meminimalkan korban jiwa dan kemungkinan terjadinya kecacatan terhadap personel TNI AU khususnya awak pesawat. Setiap Rumah Sakit ataupun seksi kesehatan dilingkungan Lanud diharapkan mempunyai crash team. Hal ini disebabkan karena Lanud merupakan tempat yang digunakan untuk operasional penerbangan, sehingga kemungkinan sewaktu-waktu dapat terjadi kecelakaan pesawat terbang. Pengawakan crash team dipimpin oleh seorang dokter penerbangan yang telah mempunyai sertifikasi ATLS (Advanced Trauma Life Support), dan dibantu oleh tenaga medis dan paramedis yang lain. Peralatan medis yang ideal untuk crash team meliputi peralatan pendukung dasar kehidupan seperti monitoring tanda vital, defibrilator, oksigen, peralatan bedah minor, serta sarana prasarana lain yang diperlukan seperti ambulance.
[1] Tentara Nasional Indonesia Markas Besar Angkatan Udara. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuana Paksa. Mabes Angkatan Udara, Jakarta, 2007
[2] Tentara Nasional Indonesia Markas Besar Angkatan Udara. Buku Petunjuk Induk TNI AU Tentang Operasi Udara. Mabes Angkatan Udara, Jakarta, 2004, hal. 3
[3] Tentara Nasional Indonesia Markas Besar Angkatan Udara. Buku Petunjuk Teknis TNI AU Tentang Uji Dan Pemeriksaan Kesehatan, Mabes Angkatan Udara, Jakarta, 2007, hal. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar